3 Muncikari Prostitusi "Online" di Apartemen Center Point Bekasi Ditangkap - Indonesia Today -->

Recent Posts

3 Muncikari Prostitusi "Online" di Apartemen Center Point Bekasi Ditangkap


Tiga muncikari prostitusi online di Apartemen Center Point, Kota Bekasi dibekuk Polisi, Senin (8/10/2018).KOMPAS.com/-DEAN PAHREVI

Tiga muncikari prostitusi online di Apartemen Center Point, Kota Bekasi dibekuk Polisi, Senin (8/10/2018).

BEKASI, KOMPAS.com - Tiga muncikari prostitusi online di Apartemen Center Point, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi dibekuk pihak kepolisian, Sabtu (6/10/2018).

Dalam operasi itu, Polres Metro Bekasi Kota menangkap tiga muncikari bernama Mustakim, Saputra, dan Jenio.

Polisi juga mengamankan 20 pekerja seks komersial (PSK) dan seorang saksi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi Kota AKBP Jairus Saragih mengatakan, ketiga muncikari berperan memfasilitasi prostitusi di apartemen tersebut.

Mereka menawarkan PSK dengan media sosial Twitter, WhatsApp, dan Facebook. 

"Begitu ada peminat, terus oke, bertemulah di kolam renang di sana (apartemen) atau di lobi. Begitu deal (sepakat), tersangka memberikan akses kepada peminat untuk naik ke atas (apartemen). Di sana ada kamar-kamar, cewek-cewek itu sudah ada di kamar tersebut," kata Jairus di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, Senin (8/10/2018).

Jairus menambahkan, ketiga muncikari memasang tarif Rp 500.000-800.000.

Ia mengatakan, pembagiannya Rp 100.000 untuk muncikari yang mengelola akun media sosial. Kemudian Rp 300.000-350.000 untuk muncikari pembuka unit kamar.

"Selebihnya buat mereka (PSK)," ujarnya. 

Ketiga muncikari mengaku sudah tujuh bulan menjalankan aksinya tersebut. Pihak kepolisian masih memburu satu muncikari lainnya bernama Mami.

Adapun 20 PSK dan satu orang saksi sudah dibebaskan karena mereka korban praktik prostitusi online.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan polisi adalah uang tunai Rp 4,5 juta, tiga unit ponsel, dan empat buah dompet.

Ketiga muncikari dijerat dengan Pasal 296 atau 506 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.




Sumber: https://bit.ly/2ymGNjp

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel