Berita Palembang : Kapolda Sumsel Panggil Caleg Mantan Polri yang Masih Kenakan Seragam Polri - Indonesia Today -->

Recent Posts

Berita Palembang : Kapolda Sumsel Panggil Caleg Mantan Polri yang Masih Kenakan Seragam Polri


Laporan wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menegaskan, akan memanggil Kompol S yang sebelumnya sudah secara resmi mengundurkan diri sebagai anggota Polri.

Pemanggilan ini terkait adanya temuan bahwa Kompol S masih mengenakan seragam Polri sebagai Polwan untuk menjadi calon legislatif (caleg) DPR RI.

"Memang yang bersangkutan telah mengundurkan diri, namun akan kami panggil. Karena yang bersangkutan ditemukan masih mengenakan seragam Polri. Namun kita belum tahu bentuknya, pastinya akan kami panggil untuk minta klarifikasi," ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, ketika menjadi pembicara dalam pertemuan dengan BEM se Sumsel di Ballroom Hotel Aston Palembang, Kamis (18/10/2018).

Jenderal bintang dua ini mengatakan, dari catatan yang diterima, tercatat ada dua anggota Polri Polda Sumsel yang mengundurkan diri atau pensiun dini untuk mendaftar sebagai caleg. Namun keduanya memang resmi mengajukan pensiun dini sewaktu pendaftaran caleg dan belum ditetapkan sebagai DCT (Daftar Caleg Tetap) yang diumumkan oleh KPU.

"Dua mantan polisi yang menjadi caleg itu yakni polwan Kompol S untuk caleg DPR RI dan satu lagi dengan pangkat terakhir Brigadir Satu (Briptu) untuk caleg DPRD Sumsel. Pastinya keduanya telah resmi mengundurkan diri atau pensiun dini," ujar Zulkarnain.

Zulkarnain menyesalkan adanya mantan anggota Polri yang masih mengenakan seragam Polri saat berkampanye. jadi memang perlu dilakukan penindakan, karena Polri itu netral dalam pemilu.

"Kita akan panggil untuk dilakukan pemeriksaan. Meskipun bukan lagi sebagai anggota Polri, tapi kita masih panggil. Sedangkan untuk pelanggaran pemilu, itu kewenangan pihak Bawaslu," ujarnya.


Sumber: https://bit.ly/2S10x4T

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel