Buntut Salah Derek, Gubernur Anies Bayar Denda Rp186 Juta - Indonesia Today -->

Recent Posts

Buntut Salah Derek, Gubernur Anies Bayar Denda Rp186 Juta


Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat suara soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan sanksi kepada  untuk membayar denda sebesar Rp186 juta imbas kesalahan menderek mobil seorang warga.

"Kalau kami harus menaati pengadilan, ya begitu ada putusan pengadilan maka tanggung jawab kami menjalankan, apalagi putusan MA. Jadi kami akan melaksanakan," kata Anies di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (17/10).

Perkara salah derek ini diajukan oleh seorang warga Jakarta bernama Mulyadi. Dia tidak terima kendaraannya diderek oleh Dinas Perhubungan DKI.

Mulyadi beralasan dirinya tidak menerima surat pemberitahuan penderekan. Mulyadi kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tergugat Gubernur DKI Jakarta cq Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

PN Jakpus memutuskan tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Tergugat diharuskan untuk mengembalikan satu unit mobil merek Nissan Xtrail yang diderek dan membayar ganti rugi sebesar Rp186 juta.

Kemudian, Pemprov DKI mengajukan banding atas kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI. Putusan dari Pengadilan Tinggi tersebut justru menguatkan putusan PN Jakpus dengan Nomor 402/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst.

Pemprov DKI melanjutkan perkara tersebut ke tingkat kasasi di MA, namun kasasi tersebut ditolak oleh MA pada 18 September.

Anies mengatakan putusan MA tersebut akan dijadikan pelajaran bagi seluruh jajaran Pemprov DKI untuk menjalankan tugas sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada.

"Kalau ada prosedur yang terlewat, maka di situ lah muncul potensi masalah. Jadi ini pelajaran bagi aparatur, kalau melaksanakan tugas, taati semua prosedur dan ketentuan, karena perlindungannya ada di situ," tutur Anies.

(dis/wis)


Sumber: https://bit.ly/2ymdWN0

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel