Jakpro Minta Suntikan Dana Rp 1,5 Triliun untuk Bangun Stadion BMW - Indonesia Today -->

Recent Posts

Jakpro Minta Suntikan Dana Rp 1,5 Triliun untuk Bangun Stadion BMW


Rapat BUMD DKI Jakarta bersama Komisi C DPRD DKI Jakarta di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Kamis (11/10/2018). KOMPAS.com/NURSITA SARI

Rapat BUMD DKI Jakarta bersama Komisi C DPRD DKI Jakarta di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Kamis (11/10/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo ( Jakpro) ditugaskan untuk membangun stadion internasional di Taman BMW, Jakarta Utara, oleh Pemprov DKI Jakarta. Untuk merealisasikan hal itu, Jakpro meminta suntikan dana berupa penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp 1,5 triliun dalam APBD DKI 2019.

Direktur Utama Jakpro Dwi Wahyu Daryoto mengajukan PMD itu dalam rapat bersama Komisi C DPRD DKI Jakarta, Kamis (11/10/2018).

"Kami mendapat penugasan untuk di stadion maju bersama, untuk pembangunan stadion sepak bola, itu kurang lebih Rp 1,5 triliun," ujar Dwi dalam rapat di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Dwi menyampaikan, Jakpro saat ini tengah menyusun studi kelayakan pembangunan stadion tersebut. Jakpro juga akan mengkaji ulang desain stadion tersebut.

"Untuk yang stadion itu, dalam minggu ini kami selesaikan studi kelayakannya," kata Dwi.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Perekonomian dan Keuangan DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan, pembangunan stadion di Taman BMW ditugaskan kepada salah satu BUMD DKI agar pembangunannya lebih cepat.

"Kemarin memang kami berpikir supaya bisa cepat, ya kami usulkan. Ini baru usulan, nanti dibahas lagi dengan Dewan," ucap Sri di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan.

Selain untuk membangun stadion, Jakpro juga mengajukan PMD Rp 648 miliar untuk pengadaan lahan program rumah dengan down payment (DP) nol rupiah, Rp 500 miliar untuk revitalisasi Taman Ismail Marzuki, dan Rp 500 miliar untuk membeli lahan eks Kedutaan Besar Inggris.

Agar PMD itu bisa diberikan, Jakpro meminta DPRD DKI segera membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo. Dalam perda itu, tertulis modal dasar perseroan yang sebelumnya Rp 2 triliun naik menjadi Rp 10 triliun. PT Jakpro hingga kini sudah menerima modal sebesar Rp 9,4 triliun.

Itu artinya, PT Jakpro hanya bisa meminta modal sekitar Rp 591 miliar lagi jika perda itu tidak direvisi.

"Perda untuk menaikkan modal kita dari Rp 10 triliun menjadi Rp 30 triliun," ucap Dwi.




Sumber: https://bit.ly/2RCDTQl

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel