Mahfud MD Buka Pasal yang Berpotensi Menjerat Oknum yang Sebarkan Cerita Bohong Ratna Sarumpaet
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pakar hukum, Mahfud MD mengatakan jika pihak-pihak yang menyiarkan berita bohong Ratna Sarumpaet dapat dikenai sanksi.
Namun kondisi tersebut tergantung dari penyelidikan pihak yang berwajib, apakah pihak-pihak yang menyebarkan tersebut patut menduga adanya kebohongan dari Ratna atau tidak.
Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud MD dalam wawancara yang berlangsung di Special Report di iNews TV, Jumat (5/10/2018).
•
Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan bahwa Ratna Sarumpaet dapat dijerat dengan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946.
Bunyi dari pasal tersebut adalah:
"Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."
Menurut Mahfud, Ratna tidak bisa dikenai pasal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Alasannya karena Ratna tidak menyebarkan informasinya melalui siaran elektronik ataupun media sosial.
"Yaitu dia menyiarkan berita bohong, memang tidak menyiarkan kepada publik, sehingga tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE, tidak melalui televisi atau cuitan," kata Mahfuf.
"Tapi dia memberi tahu langsung, pertama kepada anaknya, kedua kepada Fadli Zon, ketiga kepada Prabowo dan Amin Rais," imbuh Mahfud.
Sumber: https://bit.ly/2PdWMaI