Melihat Perbedaan Aturan Pelarangan Becak di Jakarta dan Kota-kota Mitra... - Indonesia Today -->

Recent Posts

Melihat Perbedaan Aturan Pelarangan Becak di Jakarta dan Kota-kota Mitra...


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Revisi dilakukan untuk mengizinkan becak beroperasi di Jakarta dengan beberapa ketentuan.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan revisi perda itu ke DPRD DKI beberapa waktu lalu.

"Iya (akan direvisi), sudah masuk ke Dewan," ujar Yayan saat dihubungi, Selasa (9/10/2018).

Menurut Yayan, Pemprov DKI juga sudah mengirimkan draf revisi dan hasil kajian yang diperlukan untuk mendukung poin-poin dalam revisi Perda Ketertiban Umum.

Pangkalan Becak Pekojan di belakang Pasar Pejagalan Jaya, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat pada Selasa (9/10/2018).KOMPAS.com/ RIMA WAHYUNINGRUM

Pangkalan Becak Pekojan di belakang Pasar Pejagalan Jaya, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat pada Selasa (9/10/2018).

Adapun, aturan mengenai operasional becak sebenarnya tidak hanya ada di Provinsi DKI Jakarta saja.

Kota-kota mitra Jakarta seperti Bekasi, Depok, hingga Bogor juga memiliki aturan tersendiri.

Berikut adalah aturan terkait becak di Jakarta dan beberapa kota mitranya:



1. Aturan di Jakarta

Aturan mengenai becak di Jakarta tercantum dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pada Pasal 29 Ayat 1b, tertulis:

"Setiap orang atau badan dilarang mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya".

Selain itu, pasal yang sama juga melarang setiap orang atau badan untuk membuat, merakit, menjual, dan memasukan becak.

Selter becak di Jalan K dekat Pasar Teluk Gong, Pejagalan, Jakarta Utara, Senin (8/10/2018).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D

Selter becak di Jalan K dekat Pasar Teluk Gong, Pejagalan, Jakarta Utara, Senin (8/10/2018).

Kemudian, pasal 62 dalam perda ini mengatur sanksi yang dikenakan jika pasal 29 dilanggar. Sanksinya adalah kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 5.000 dan paling banyak Rp 30 juta.



2. Kota Bekasi

Sementara itu, Pemerintah Kota Bekasi memiliki aturan yang lebih khusus lagi terkait becak. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Daerah Bebas Becak dan Kendaraan Bebas Bermotor.

Pada pasal 2 tertulis jelas bahwa "becak, pedati, delman, sepeda, dan sejenisnya dilarang melalui jalan yang ditentukan sebagai daerah bebas becak dan kendaraan tidak bermotor".

Pada pasal 3 tertulis bahwa jalur -jalur bebas becak dan kendaraan tidak bermotor harus dipasang rambu-rambu lalu lintas.

Sejumlah penarik becak mulai beroperasi di Bandengan, Jakarta Utara, Jumat (26/1/2018). Perhatian terhadap penarik becak kembali diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ia berharap becak tetap beroperasi di rute khusus di JakartaKOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI

Sejumlah penarik becak mulai beroperasi di Bandengan, Jakarta Utara, Jumat (26/1/2018). Perhatian terhadap penarik becak kembali diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ia berharap becak tetap beroperasi di rute khusus di Jakarta

Aturan ini sedikit berbeda dengan Jakarta karena becak tidak sepenuhnya dilarang di Bekasi. Becak hanya dilarang beroperasi di daerah-daerah tertentu.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi Cecep Suherlan mengatakan, pihaknya rutin merazia becak yang beroperasi di jalan protokol Kota Bekasi.

"Pemkot Bekasi melarang becak beroperasi di jalan-jalan protokol kota tersebut.

"Kami rutin tuh angkut-angkutin becak yang melanggar," kata Cecep saat dihubungi Kompas.com, Selasa.



3. Depok

Sama dengan Jakarta, Pemerintah Kota Depok mengatur becak dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.

Namun, isi aturannya tidak jauh berbeda dengan Bekasi.

Pada pasal 2 ayat 6 tertulis bahwa "setiap orang dilarang mengoperasikan becak, pedati, delman, dan sejenisnya di sepanjang jalur-jalur jalan yang ditentukan sebagai daerah bebas becak, pedati, delman, dan sebagainya".

Sejumlah penarik becak mulai beroperasi di Bandengan, Jakarta Utara, Jumat (26/1/2018). Perhatian terhadap penarik becak kembali diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ia berharap becak tetap beroperasi di rute khusus di JakartaKOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI

Sejumlah penarik becak mulai beroperasi di Bandengan, Jakarta Utara, Jumat (26/1/2018). Perhatian terhadap penarik becak kembali diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ia berharap becak tetap beroperasi di rute khusus di Jakarta

Sementara itu, untuk daerah bebas becak yang dimaksud diatur lebih lanjut dengan Keputusan Wali Kota.

Selain itu, daerah bebas becak juga akan dilengkapi dengan rambu-rambu.



4. Kota Bogor

Sementara itu di Kota Bogor, aturan tentang becak diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kota Bogor memiliki aturan yang sama dengan kota-kota lainnya.

Pada pasal 93, tertulis "penarik becak dan delman tidak menunggu penumpang selain pada pangkalannya dan tidak beroperasi selain pada wilayah operasi yang telah ditetapkan wali kota".




Sumber: https://bit.ly/2CCzIzL

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel