Menteri Susi ke Sandiaga: Jangan asal ngomong, baca dulu UU perikanan soal perizinan - Indonesia Today -->

Recent Posts

Menteri Susi ke Sandiaga: Jangan asal ngomong, baca dulu UU perikanan soal perizinan


Merdeka.com - Cawapres Sandiaga Uno pada Rabu pekan lalu (10/10) sempat berkunjung ke Indramayu, Jawa Barat untuk menampung keluh kesah nelayan terkait masalah perizinan. Salah satu yang disoroti ialah sulitnya Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) oleh Ketua Koperasi Mina Sumitra, Darto.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membantah hal tersebut karena tidak benar adanya. Kata Susi, pemerintah telah mempermudah regulasi untuk SIPI tersebut.

"Saya tegaskan nelayan yang memiliki kapal berukuran di bawah 10 gross ton (GT) tidak diwajibkan mengurus izin, baik menangkap ikan maupun pelayaran. Kata Pak Sandi, izin akan dipermudah nanti. Saya mau konfirm kalau selama ini KKP tidak pernah menyulitkan izin-izin penangkapan ikan," tuturnya di Gedung KKP Rabu (17/10).

Seperti diketahui, aksi curhat nelayan itu sempat viral di media sosial. Susi pun menekankan, nelayan yang diwajibkan mengurus izin itu hanyalah mereka yang memiliki kapal dengan ukuran di atas 10 GT hingga 100 GT.

"Sejak tahun 7 November 2014, kita sudah bebaskan seluruh nelayan dengan kapal di bawah 10 GT. Yang kita suruh izin adalah mereka yang punya kapal di atas 10 GT. Sementara kapal di atas 30 GT urus izin ke pusat. Kenapa? Karena banyak sekali laporan mereka yang tidak sesuai," jelasnya.

Pada kesempatan ini, Menteri Susi menyarankan agar Sandiaga Uno membaca peraturan terkait perikanan RI. Itu disebabkan negara juga banyak dirugikan karena laporan dari kapal besar yang tidak sesuai.

"Jadi jangan asal ngomong dulu. Belajar dan baca dulu undang-undang perikanan baru komentar. Saya tidak suka sektor riil seperti ini dibawa ke ranah politik. Mestinya politikus itu kalau mau buat komentar harus banyak riset dulu," tegas Susi.

Reporter: Bawono Yadika

Sumber: Liputan6.com [idr]


Sumber: https://bit.ly/2J8xEjv

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel