Pemprov DKI Tagih Uang Sponsor untuk Ratna Sarumpaet, Begini Mekanismenya - Indonesia Today -->

Recent Posts

Pemprov DKI Tagih Uang Sponsor untuk Ratna Sarumpaet, Begini Mekanismenya


Aktivis Ratna Sarumpaet (kanan) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10/2018). Pelaku penyebaran berita bohong atau hoax itu ditangkap oleh pihak kepolisian di Bandara Soekarno Hatta saat akan pergi keluar negeri.ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY

Aktivis Ratna Sarumpaet (kanan) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10/2018). Pelaku penyebaran berita bohong atau hoax itu ditangkap oleh pihak kepolisian di Bandara Soekarno Hatta saat akan pergi keluar negeri.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Administrasi Keuangan dan Aset Sekretariat Daerah DKI Jakarta Hasanah mengatakan, pihaknya segera mengurus pengembalian uang sponsor yang semula digunakan untuk memberangkatkan Ratna Sarumpaet ke Cile.

Uang sponsor itu tidak terpakai karena Ratna batal berangkat ke Cile.

"Harus dikembalikan. Itu ada mekanismenya karena prinsipnya kita berdasarkan mekanisme. Kalau dibalikin pun harus pakai mekanisme lagi, tidak ujug-ujug," ujar Hasanah, ketika dihubungi, Senin (8/10/2018).

Hasanah mengatakan, pertama pihaknya akan mengirim surat kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Disparbud diminta untuk berkoordinasi dengan pihak maskapai untuk proses refund tiket. Proses refund biasanya akan memakan waktu yang lama.

Hasanah menyebut, biasanya akan ada uang yang bisa dikembalikan dan yang tidak bisa dikembalikan.

Biro AKAS meminta Disparbud untuk mendaftar apa saja yang bisa dikembalikan. Namun, pastinya uang saku untuk Ratna Sarumpaet harus dikembalikan seluruhnya.

"Yang lama itu kan proses refund ya. Uang harian yang enggak terpakai harus dikembalikan," kata dia.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro sebelumnya menyampaikan, Pemprov DKI telah memenuhi permohonan sponsor perjalanan Ratna untuk jadi pembicara pada acara The 11th Women Playrights International Conference di Cile, pada 7-12 Oktober.

Pemprov DKI menanggung uang tiket, akomodasi, hingga uang saku Ratna sekitar Rp 70 jutaan.

Pemberian dana itu sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1066 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri.

Adapun Ratna ditangkap pihak kepolisian di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, saat hendak berangkat menuju Cile, Kamis malam.

Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks bahwa dirinya telah dianiaya orang.

Ratna dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Ratna juga dicegah Imigrasi bepergian ke luar negeri.




Sumber: https://bit.ly/2OMnRoh

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel