Pendaftaran CPNS 2018, Update, BKN Ubah Syarat Pelamar Terkait Akreditasi dan Sertifikasi - Indonesia Today -->

Recent Posts

Pendaftaran CPNS 2018, Update, BKN Ubah Syarat Pelamar Terkait Akreditasi dan Sertifikasi


Pendaftaran CPNS 2018, Update, BKN Ubah Syarat Pelamar Terkait Akreditasi dan Sertifikasi 

TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) masih dibuka hingga sepekan mendatang.

Hingga Minggu (7/10/2018), total pendaftar yang telah memilih instansi tujuan sebanyak 2.117.182 calon.

Dalam proses pendaftaran, ada juga beberapa persyaratan baru yang harus dipenuhi, seperti foto selfie dengan Kartu Identitas Akun (KIA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

 

Dilansir dari akun Twitter resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), @kemenpanrb, kementerian mengumumkan adanya informasi terbaru mengenai akreditasi sebagai salah satu persyaratan dalam seleksi CPNS 2018.

Dalam pengumuman tersebut, disebutkan adanya beberapa perubahan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018, khususnya mengenai akreditasi menjadi calon pelamar.

Adapun syarat itu adalah, calon pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.

Akreditasi

Kemenpan RB kemudian memberi penjelasan mengenai syarat akreditasi calon pelamar CPNS 2018, seperti dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

Menurut Kemenpan RB, syarat akreditasi ini berlaku di tingkat pusat dan daerah.


Sumber: https://bit.ly/2OFmzvt

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel