Polisi ringkus pemerkosa WNA asal Inggris - Indonesia Today -->

Recent Posts

Polisi ringkus pemerkosa WNA asal Inggris


Merdeka.com - Pelaku pemerkosaan Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris berhasil dibekuk tim Buser Polres Badung dan di back up CTOC Polda Bali, pada Senin (8/10) kemarin.

Diringkusnya pelaku yang bernama Oktovianus Tabesi (31) asal Atambua Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut tak sampai 24 jam.

Peristiwa tersebut berawal, pada Minggu (7/10) lalu, korban yang berinisial MZ (18) melaporkan kejadian pemerkosaan yang dialaminya di Pantai Nelayan Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali.

Berdasarkan laporan korban, awalnya sekitar pukul 04.00 WITA korban sepulang dari Party di seputaran pantai nelayan Canggu. Kemudian saat hendak pulang ke tempat tinggal sementara. Tiba-tiba di tengah jalan langsung dibekap sosok laki laki yang ia tidak kenal.

Selanjutnya, menyeret korban menuju sebuah bangunan warung dan memerkosanya. Bahkan, sebelum di perkosa, korban sempat menerima pukulan dengan menggunakan kursi kayu pada bagian paha oleh pelaku.

Menerima laporan korban tersebut, Unit Buser Polres Badung di Pimpin IPDA Ferlanda Oktora di back up tim CTOC Polda langsung melakukan penyelidikan. Setelah, beberapa jam kemudian kepolisian mendapatkan identitas pelaku yang sementara berada di Jalan Bidadari Seminyak Kuta.

Mendapatkan informasi tersebut polisi gabungan langsung menangkap pelaku yang tinggal di daerah Canggu bekerja di salah satu laundry kawasan Canggu itu pun tak tinggal diam. Ia berusaha melawan polisi dan berusaha kabur dari, dengan terpaksa polisi memberikan timah panas yang mengenai pada bagian kaki pelaku.

Berdasarkan keterangan pelaku di Mapolres Badung, pelaku mengakui perbuatan yang telah ia lakukan tersebut, ia berdalih perbuatannya itu dilakukan karena ia dalam kondisi mabuk.

Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, pada Selasa (9/10) membenarkan telah menangkap pelaku pemerkosa WNA tersebut.

"Kami berhasil mengungkap kasus pemerkosaan terhadap WNA dan telah mengamankan pelaku tak sampai 24 jam. Saat ini, pelaku masih didalami keterangannya oleh penyidik, sebelum melakukan pemerkosaan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korbannya," ucapnya, Selasa (9/10).

Adapun barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion milik pelaku, 1 buah celana milik pelaku yang tertinggal di TKP, 1 buah celana dan 1 buah kaos milik pelaku. [fik]


Sumber: https://bit.ly/2pIPz78

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel