Praperadilan Penodaan Pancasila Habib Rizieq Ditunda - Indonesia Today -->

Recent Posts

Praperadilan Penodaan Pancasila Habib Rizieq Ditunda


Bandung

- Sejumlah massa dari Front Pembela Islam (FPI) berdemo di depan Psngadilan Negeri (PN) Bandung. Mereka berdemo saat sidang praperadilan kasus penodaan pancasila yang dilakukan Habib Rizieq Syihab yang diajukan pihak Sukmawati Soekarnoputri melalui tim pembela pancasila.

Pantauan detikcom di PN Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/10/2018), massa berpakaian serba putih berkerumun di depan PN Bandung. Mereka berjejer sambil satu persatu berorasi menggunakan pengeras suara di atas mobil bak terbuka.

"Permintaan kami kepada yang punya wewenang memutuskan hukum. Jika seandainya aparatur pemerintah yang bertugas mengadili, jika seandainya tetap imam besar kami, orang tua kami tidak ada keadilan, kami akan mendoakan agar Allah memberikan kesadaran, hidayah ke seluruh aparatur pemerintah yang bertugas," ucap salah seorang perwakilan massa menggunakan pengeras suara.

"Seandainya imam besar kami tidak ada keadilan tetap memojokkan imam besar, kami doakan ya Allah tegur dengan teguran keras. Kami tidak akan tinggal diam selama imam besar, guru kami tetap ditekan. Kami tetap perjuangan sampai titik darah penghabisan," tutur dia menambahkan.

Sementara itu di dalam ruang 1 PN Bandung, sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Muhammad Razad menunda persidangan tersebut. Alasannya, pihak termohon yakni Polda Jabar tidak hadir dalam persidangan.

"Sidang dilanjutkan pekan depan menunggu kehadiran termohon (Polda Jabar)," kata Razad.

Sementara itu pihak pemohon dari Tim Pembela Pancasila, Teddi Ardiansyah mengatakan permohonan praperadilan tersebut menyusul dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan (SP3). Dia menyebut seharusnya kasus penistaan pancasila yang dilakukan Rizieq Syihab harus dilanjutkan ke persidangan.

"Alasan penyidik Polda Jabar mengeluarkan SP3 karena tidak cukup bukti. Padahal, dari saksi-saksi yang kami hadirkan selama pemeriksaan termasuk saksi ahli, sudah memenuhi dua alat bukti," ujar Teddi.

Merujuk pada Pasal 184 KUHP, dia menjelaskan, dua alat bukti harus dikantongi untuk menetapkan tersangka. Alat bukti bisa berupa keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Menurut Teddi, dua alat bukti sudah terpenuhi.

"Dua alat bukti itu sudah terpenuhi, ketika dikatakan tidak cukup bukti jadi pertanyaan buat kami. Itulah kenapa kami ajukan praperadilan," kata Teddi.

Polda Jabar menghentikan penyidikan kasus dugaan penodaan Pancasila dengan tersangka Habib Rizieq Syihab. Kasus tersebut dinyatakan tidak cukup bukti. "Iya (dihentikan) tidak cukup bukti," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana kepada detikcom via pesan singkat, Jumat (4/5/2018).

Surat SP3 sudah diterbitkan penyidik Polda Jabar terkait kasus tersebut. Bahkan SP3 sudah dikeluarkan sejak akhir Februari 2018.

Simak Juga 'Monas 'Banjir' Orang Doakan Habib Rizieq':





(dir/bbn)
Sumber: https://bit.ly/2RzR44n

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel