Soal Wagub DKI Jakarta: Anies Kerepotan, Kemendagri Turun Tangan
Prabowo Subianto meminta kadernya fokus pada pemenangan Pilpres 2019 dahulu. Wagub DKI Jakarta diprediksi baru akan diajukan usai Pilpres.
tirto.id- Sudah sekitar 42 hari, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bekerja sendirian tanpa wakil gubernur (wagub). Sebab 10 Agustus lalu, Sandiaga Salahuddin Uno mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wagub DKI Jakarta untuk menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Hingga kini prosesi pergantian wagub DKI Jakarta macet. Sebab partai pengusung yakni Partai Gerindra dan PKS bersitegang saling berebut jabatan itu. Mereka tak kunjung menemui kesepakatan.
Proses ini bahkan sempat diwarnai drama "barter posisi" di kubu pendukung capres-cawapres Prabowo-Sandiaga di awal masa pendaftaran Pilpres. Ketua DPD Gerindra DKI, M Taufik, mengaku dipaksa menandatangani perjanjian agar posisi Wagub DKI diisi kader PKS. Drama itu berakhir saat PKS dan Partai Gerindra sepakat tutup mulut dan mengakhiri kemelut di tubuh koalisi.
Namun ada perkara penting yang luput dibahas dari mandeknya pembahasan pengganti Sandiaga yakni, kemampuan Anies dalam memimpin Jakarta tanpa wakil. Anies mengakui beberapa ada beberapa hambatan memimpin Ibu Kota tanpa wakil gubernur.
Salah satu hambatan itu ialah, Anies tidak bisa datang langsung dalam rapat-rapat yang diadakan oleh kementerian dan lembaga pemerintah pusat. Jika Pemprov mengirim Sekretaris Daerah sebagai utusan Gubernur, misalnya, maka perlakuan yang diberikan kepada pemerintah pusat berbeda.
"Kalau sekarang agak repot, kalau di level menteri atau level kabinet, kalau yang datang gubernur atau wakil gubernur duduknya sama. Tapi kalau Sekda duduknya di baris belakang," ujar Anies saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (8/10/2018).
Karena itulah kadang ia harus menghadiri langsung rapat-rapat koordinasi yang diadakan oleh kementerian dan lembaga. Sehingga beberapa agenda internal Pemprov terpaksa diserahkan untuk ditangani oleh Sekretaris Daerah atau kepala SKPD.
Minggu lalu, misalnya, ia mengikuti agenda koordinasi Asian Para Games 2018 yang tak bisa diwakilkan. "Saya sendiri berapa kali harus datang, tidak bisa diwakilkan, harus dibagi," terangnya.
Kemendagri & DPRD Minta Wagub Baru
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono mengakui, tak ada batasan waktu yang ditentukan untuk menetapkan wagub DKI Jakarta. Dia meminta agar hal itu dibahas dengan hati-hati."Asal penggantinya nanti bisa cocok bekerja dan menyesuaikan dengan program gubernur yang menjabat," ujar Sumarsono saat dihubungi reporter Tirto.
Ketentuan soal batas waktu itu diatur dalam pasal 176 ayat (4) UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang berbunyi, “Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut”.
Meski ada tenggang yang lama untuk menetapkan wagub baru, Sumarsono berharap segera ada yang mengisi jabatan kosong itu. Sebab harus ada yang menunjang kinerja gubernur Jakarta yang programnya banyak dan kompleks.
"Lebih baik segera dilakukan karena ini kan juga banyak hal yang harus dikoordinasikan dengan pemerintah pusat. Lebih cepat lebih baik," tuturnya.
Dia juga menyampaikan, Pemprov DKI telah berkonsultasi untuk mempercepat proses pemilihan wakil gubernur baru ke Kementeriannya. "Hari ini kami terima konsultasi Biropem DKI, untuk arahan normatifnya," imbuhnya.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo menilai, kedua fraksi harus segera bersepakat soal nama baru yang akan diusulkan sebagai pengganti Sandiaga. Sebab menurutnya, melihat kondisi pemerintahan saat ini, kerja-kerja Anies dalam menjalankan program menjadi tak maksimal karenanya.
Dia menganggap ada pekerjaan yang terbengkalai. Misalnya terkait beberapa kepala satuan kerja perangkat daerah yang kini masih berstatus pelaksanaan tugas, tidak segera ditetapkan sebagai pejabat definitif.
"Ini aja masih banyak yang belum dijadikan Plt. Makannya ada sistem yang sudah bagus terusin. Yang kurang ayo kita bicara dengan DPRD itu kan bagus. Kalau ada yang kurang itu kita bicara aja dengan DPRD, kan gampang," kata Prasetyo di Gedung DPRD kemarin.
Pencalonan Wagub Sehabis Pilpres?
Anggota DPRD Fraksi Partai Nasdem Bestari Barus mengatakan, calon pengganti Sandiaga belum dimunculkan secara resmi oleh fraksi Partai Gerindra dan PKS di parlemen DKI Jakarta. Beberapa nama memang sempat muncul di eksternal DPRD DKI Jakarta, akan tetapi belum ada kepastian apakah mereka benar-benar akan diusung.Hal tersebut menurutnya wajar. Sebab kedua partai tak mau membuat persoalan DKI merusak koalisi partai di tingkat nasional. Lantaran itulah ia memprediksi bahwa pemilihan wakil gubernur baru akan terlaksana usai Pilpres 2019 mendatang.
"Mana ada sih yang mau bagi-bagi kekuasaan saat kondisi lagi kayak gini? Iya dong? Konsekuensinya berat," tutur Bestari saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Sedangkan Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Syarif tak banyak berkomentar, soal kapan penetapan calon pengganti Sandiaga dari partainya bakal ditetapkan. Yang jelas, kata dia, hal tersebut tak akan melanggar peraturan yang ada di Kemendagri.
"Batasnya kan 18 bulan sebelum masa jabatan berakhir, jadi ya enggak ada masalah. Kami juga masih teruskan komunikasi. Pak Prabowo juga sudah mengatakan kalau fokus di Pilpres dulu," katanya saat dihubungi reporter Tirto.
(tirto.id -
Politik)
Reporter: Hendra FrianaPenulis: Hendra FrianaEditor: Dieqy Hasbi Widhana
Sumber: https://bit.ly/2CzhNdj