Eddy Sindoro berpindah-pindah negara sebelum menyerahkan diri - Indonesia Today -->

Recent Posts

Eddy Sindoro berpindah-pindah negara sebelum menyerahkan diri


Merdeka.com - Tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro (ESI) telah menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, selama dua tahun pelariannya, Eddy sempat berpindah dari satu negara ke negara lain. Selama itu pula, Eddy menjadi buronan lembaga antirasuah.

"Dari akhir tahun 2016 hingga 2018, ESI diduga berpindah-pindah negara, di antaranya Bangkok, Malaysia, Singapura, dan Myanmar," katanya dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/10).

Dia mengatakan, pada Agustus 2018 Eddy sempat dideportasi ke Indonesia pasca ditetapkan sebagai DPO. Namun pada 29 Agustus 2018, Eddy sempat tiba di Bandara Soekarno Hatta.

"Setelah sampai di Bandara, ESI kembali terbang ke Bangkok, Thailand yang diduga tanpa melalui proses imigrasi," jelasnya.

Proses penerbangan Eddy ke Bangkok diduga dibantu oleh pengacaranya bernama Lucas. Kini Lucas sudah dijerat penyidik KPK sebagai tersangka merintangi proses hukum.

Eddy sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 November 2016. Eddy merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengamanan sejumlah perkara di PN Jakpus.

Penetapan tersangka terhadap Eddy Sindoro merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat mantan Panitera Pengganti PN Jakpus Edy Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno.

Mereka diringkus dalam sebuah operasi tangkap tangan di areal parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat pada April 2016. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Doddy menyerahkan uang kepada Edy Nasution.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com [fik]


Sumber: https://bit.ly/2yvoIiU

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel