Kasus Gubernur Aceh, Steffy Burase Diharapkan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini - Indonesia Today -->

Recent Posts

Kasus Gubernur Aceh, Steffy Burase Diharapkan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini


Fenny Steffy Burase didampingi kuasa hukumnya Fahri Timur menggelar konferensi pers dengan Jurnalis di Banda Aceh untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan selama ini yang seolah-olah kasus korupsi DOKA 2018 berkaitan dengan Aceh maraton, Sabtu (11/08/18). KOMPAS.COM/RAJA UMAR

Fenny Steffy Burase didampingi kuasa hukumnya Fahri Timur menggelar konferensi pers dengan Jurnalis di Banda Aceh untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan selama ini yang seolah-olah kasus korupsi DOKA 2018 berkaitan dengan Aceh maraton, Sabtu (11/08/18).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan model yang juga staf ahli dalam kegiatan Aceh Marathon 2018, Steffy Burase, Jumat (19/10/2018).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya berharap Steffy bisa memenuhi agenda pemeriksaan. Steffy rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf.

Irwandi terjerat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengalokasian penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

"Tadi ada pemberitahuan pada penyidik yang bersangkutan tidak bisa hadir karena ada kebutuhan ke rumah sakit. Jadi rencananya akan dijadwalkan besok pagi (Jumat). Jadi kami harap, saksi bisa hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/10/2018) malam.

Sebelumnya, Febri mengatakan, KPK terus mendalami hubungan Steffy dengan Irwandi serta peran dan pengetahuan Steffy dalam kegiatan Aceh Marathon 2018 maupun proyek-proyek lainnya di Aceh.

"Pengaruh dari Steffy juga jadi poin perhatian kami karena ada kedekatan (dengan Irwandi). Kemudian kami akan melihat sejauh mana pejabat Aceh terpengaruh terkait kepengurusan proyek-proyek di sana," ujar dia.

Dalam kasus ini, KPK menduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp 500 juta adalah bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.

Menurut KPK, pemberian kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.




Sumber: https://bit.ly/2yp4E2v

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel