Tim Jokowi-Ma'ruf Minta Bawaslu Verifikasi Laporan Sebelum Memprosesnya - Indonesia Today -->

Recent Posts

Tim Jokowi-Ma'ruf Minta Bawaslu Verifikasi Laporan Sebelum Memprosesnya


JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin meminta Badan Pengawas Pemilu melakukan verifikasi saat menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu.

Koordinator Urusan Penanganan Pelanggaran TKN Jokowi-Ma'ruf Nelson Simanjuntak menilai, Bawaslu mesti melakukan verifikasi demi memastikan kelayakan laporan tersebut untuk diproses.

"Mestinya sejak awal yang biasanya dilakukan dalam menangani dugaan pelanggaran itu sebelum diregistrasi harus dilakukan dulu verifikasi apakah layak suatu laporan itu untuk ditindaklanjuti atau tidak," kata Nelson di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Kamis (18/10/2018), setelah mengikuti sidang penanganan pelanggaran adiminstrasi pemilu.

Sidang tersebut membahas laporan terhadap Jokowi-Ma'ruf ke Bawaslu DKI terkait tayangan videotron kampanye pasangan calon tersebut di sejumlah titik yang mestinya steril dari alat peraga kampanye.

Nelson mengatakan, verifikasi harus dilakukan oleh Bawaslu karena pelanggaran pemilu mudah direkayasa oleh lawan politik.

Ia mencontohkan, betapa mudahnya orang tak dikenal memasang foto calon presiden atau calon wakil presiden di tempat terlarang yang bisa membuat calon yang bersangkutan tersandung pelanggaran kampanye.

"(Pasang foto) ke tempat ibadah misalnya lalu dilaporkan itu pelanggaran yang dilakukan pasangan calon. Kan terlalu gampang, terlalu naif kalau begitu cara mengelola pemilu ini," ujar Nelson.

Menurut dia, Bawaslu akan kerepotan bila setiap laporan yang diterima langsung disidangkan tanpa didahului verifikasi.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, pihaknya memastikan setiap kasus yang disidangkan sudah memenuhi syarat formil maupun materil.

"Ya sekarang begini, yang namanya laporan sepanjang memenuhi persyaratan formil dan materil itu harus dilanjuti," ujar Puadi.

Sebelumnya, Jokowi-Ma'ruf dilaporkan seorang warga bernama Sahroni karena dinilai telah memasang tayangan videotron di jalan-jalan protokol yang mestinya steril dari alat peraga kampanye. Laporan ini diproses Bawaslu dan dalam tahap sidang.




Sumber: https://bit.ly/2P6qj9n

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel